Catat! 7 Hasil Investigasi LPSK Kasus Kerangkek Manusia Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

Data dan fakta tersebut diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Maret 2022 | 05:50 WIB
Catat! 7 Hasil Investigasi LPSK Kasus Kerangkek Manusia Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSumut.id - Berikut ini 7 hasil investigasi LPSK terkait kasus kerangkeng manusia bupati Terbit Rencana Perangin Angin. Ada 7 dugaan pidana yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.

Data dan fakta tersebut diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.

Kendati proses hukum sejak ditemukannya kerangkeng manusia di Langkat sudah lebih dari satu bulan, akan tetapi hingga kini belum ada progres berarti

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Terbit Rencana merupakan pelaku yang memiliki basis massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digawanginya. Selain itu, ia juga memiliki kekuatan harta.

Baca Juga:Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Diduga Terlibat, LPSK: Mereka Penuhi Unsur PidanaPerdagangan Orang

LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material.

Tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.

LPSK berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk tim yang terdiri atas kementerian dan lembaga untuk memastikan proses hukum ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.

"Tentu dengan memerhatikan pemenuhan hak korban termasuk memastikan tidak ada praktik yang sama di wilayah lainnya," ujar dia.

Ketujuh hasil investigasi itu di antaranya:

Baca Juga:Bangun Dinasti di Langkat hingga Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin Dijuluki Local Strongman

1. Perdagangan orang

2. Penyiksaan/penganiayaan berat

3. Pembunuhan

4. Perampasan kemerdekaan

5. Penistaan agama

6. Kekerasan terhadap anak

7. Kecelakaan kerja

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Terbit Rencana yang menjabat sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang melekat untuk menahan manusia dalam sebuah kerangkeng.

Hasil investigasi dan penelaahan LPSK diduga Terbit Rencana juga dibantu anggota keluarganya, oknum anggota ormas, dan beberapa oknum TNI serta Polri.

Hal tersebut, lanjut dia, sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang dikurung dalam kerangkeng dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit Rencana Perangin Angin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak