SuaraSumut.id - Berikut ini 7 hasil investigasi LPSK terkait kasus kerangkeng manusia bupati Terbit Rencana Perangin Angin. Ada 7 dugaan pidana yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
Data dan fakta tersebut diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.
Kendati proses hukum sejak ditemukannya kerangkeng manusia di Langkat sudah lebih dari satu bulan, akan tetapi hingga kini belum ada progres berarti
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Terbit Rencana merupakan pelaku yang memiliki basis massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digawanginya. Selain itu, ia juga memiliki kekuatan harta.
LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material.
Tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.
LPSK berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk tim yang terdiri atas kementerian dan lembaga untuk memastikan proses hukum ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.
"Tentu dengan memerhatikan pemenuhan hak korban termasuk memastikan tidak ada praktik yang sama di wilayah lainnya," ujar dia.
Ketujuh hasil investigasi itu di antaranya:
1. Perdagangan orang
2. Penyiksaan/penganiayaan berat
3. Pembunuhan
4. Perampasan kemerdekaan
5. Penistaan agama
6. Kekerasan terhadap anak