Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Layanan Pengaduan, Ini Nomornya

Kanal-kanal ini juga dapat menjadi bahan bercermin sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan.

Suhardiman
Kamis, 10 Maret 2022 | 07:05 WIB
Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Layanan Pengaduan, Ini Nomornya
Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar. [Ist]

SuaraSumut.id - Dinas Pendidikan Medan terus berusaha membebaskan pelayanan pendidikan dari segala bentuk pungli. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membuka pengaduan melalui hotline 0853-7109-3888.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

"Memang ada beberapa kasus ditemukan dan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan. Kita membuka hotline pengaduan untuk membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang," katanya.

Selain melalui nomor tersebut, kata Putra, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan.

Baca Juga:Aplikasi Audiobook Storytel Hadir di Indonesia

"Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan," ujarnya.

Kanal-kanal ini juga dapat menjadi bahan bercermin sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan.

"Kanal-kanal ini juga untuk merespons sekaligus mirroring, untuk melihat bagaimana sebenarnya pengukuran pelayanan atau kualitas pendidikan. Sudah sesuai tidak dengan yang kita harapkan. Kegiatan yang kita laksanakan ini sudah baik atau tidak, langsung mengena kepada masyarakat atau tidak?" katanya.

Masyarakat juga mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. Kemarin masuk pengaduan tentang pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Pihaknya yang menerima pengaduan langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.

"Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:Ketum PSSI Jelaskan Tugas Asisten Wasit Tambahan di Liga 1

Putra mengatakan, setelah menemukan kebenaran pengaduan itu, pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu dikembalikan.

"Kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut," sebut Putra.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka.

"Pengaduan itu akan ditindaklanjuti dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini