SuaraSumut.id - Kepala SDN di Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kekinian sang kepala sekolah akan mendapat teguran keras dan sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin No.94 tahun 2021," kata Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/2/2022).
Saat mendengar keluhan dari orang tua siswa, kata Laksamana, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan untuk menindak kepala sekolah tersebut.
Bobby menemukan besaran uang yang dipungut Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dari jumlah seharusnya yang diterima Rp 450 ribu. Pihaknya memastikan uang diduga dipungli telah dikembalikan ke orang tua siswa.
Baca Juga:Mengintip Bingkisan di Pengajian Adik Ayu Ting Ting, Ada Beras hingga Peralatan Mandi
"Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut," katanya.
"Setelah diklarifikasi ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Kita sudah tekankan kepada kepala sekolah untuk mengembalikan uang itu dan kemarin sudah dikembalikan," ujarnya.
Guna mengantisipasi dan mencegah hal itu kembali terulang, kata Laksamana, pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.
"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah," jelasnya.