SuaraSumut.id - Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik crazy rich Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kali ini petugas menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Bilal Ujung, Kamis (10/3/2022).
Pantauan di lokasi, petugas berjumlah sekitar 6 orang datang sekitar pukul 16.42 WIB dengan menaiki dua unit mobil.
Baca Juga:Begini Lirik Mars dan Himne KPK Diciptakan Istri Firli Bahuri, Hingga Dilaporkan ke Dewas
Petugas lalu turun dari mobil dan menjumpai penjaga untuk membuka pagar. Dengan didampingi oleh kepala lingkungan setempat, proses penyitaan aset dilakukan.
"Alhamdulillah kita sudah mendapatkan izin penyitaan aset Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung. Maka dengan ini kita akan melakukan penyitaan dan penyegelan," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta.
Petugas lalu melakukan menempelkan stiker di bagian tembok dan kaca gedung yang bertuliskan "Barang Bukti Disita Oleh Subdit II Perbankan".
Petugas juga memasang spanduk kecil penyegelan aset di bagian tembok sebelah kanan gedung.
Usai melakukan penyitaan, petugas lalu bergerak ke Komplek Cemara Asri untuk menempelkan stiker penyitaan resmi di dua unit rumah mewah yang sebelumnya telah disegel.
Baca Juga:Hasil Liga 1: Hujan Kartu Kuning, Persebaya Susah Payah Tundukkan Persik Kediri
Kepala Lingkungan XII Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur Sudiro mengatakan, bangunan yang disita dulunya merupakan kantor trading.
- 1
- 2