SuaraSumut.id - Pemkot Medan diminta agar menerapkan transparansi pada pembayaran gaji guru honorer dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala melansir Antara, Selasa (15/3/2022).
"Kita minta tidak ada lagi manipulasi. Kasus ini harus jadi efek jera. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kita minta Pemkot Medan tegas menindak semua oknum yang terlibat," katanya.
Hal itu dikatakan Rajudin menyikapi pengaduan Marpaulina Simamora yang merupakan guru honorer di SD Negeri 064959 Medan akibat gaji yang diterima berbeda dengan laporan dana BOS pihak sekolah.
Baca Juga:Sejarah Vaksinasi: Dinanti Tapi Juga Dibenci oleh Masyarakat
Padahal, kata Rajudin penggunaan dana BOS dituntut untuk transparan sesuai Permendikbud No.19/2020 tentang perubahan Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Sekolah Reguler.
Pihaknya dalam waktu dekat ini berencana segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Medan, epala SD Negeri 064959 Medan dan guru yang bersangkutan.
"Kita akan panggil, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan," ucap Rajudin.
Marpaulina Simamora, guru honorer di SD Negeri 064959 Medan mengaku gaji dirinya tidak sesuai dengan laporan dana BOS sebesar Rp450 ribu per bulan.
"Saya guru agama Kristen di SD 064959, saya terima gaji Rp250 ribu. Padahal di laporan dana BOS yang saya cek di Dinas Pendidikan gaji saya itu sebesar Rp450 ribu per bulan," katanya.
Baca Juga:Ketua KONI Sumbar Dicopot Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penggantinya
Ia telah mempertanyakan besaran gaji itu langsung ke kepala SD Negeri 064959 Medan, namun jawaban yang diperolehnya tidak memuaskan.
Dirinya juga pernah mempertanyakan ke Dinas Pendidikan Kota Medan, tetapi mendapat respon kurang memuaskan. Termasuk mengirimkan pesan langsung ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Ke Dinas Pendidikan sudah saya laporkan, ke Wali Kota Pak Bobby Nasution lewat Instagram dan Facebook juga sudah saya sampaikan, tapi belum direspon," tukasnya.