Buron Korupsi NTT Ditangkap di Aceh

Dari hasil pemeriksaan diketahui Ramlan sudah berada di Aceh sejak lima tahun silam.

Suhardiman
Kamis, 17 Maret 2022 | 06:05 WIB
Buron Korupsi NTT Ditangkap di Aceh
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Tim Kejati Aceh menangkap Ramlan (59), terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara. Ia merupakan buronan Kejati NTT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak enam tahun silam.

Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan, Ramlan ditangkap di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (15/3/2022) sore.

"Terpidana masuk DPO sejak 2016 setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya, melansir Antara, Kamis (17/3/2022).

Terpidana juga dihukum membayar denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Baca Juga:Pabrik Hyundai di Cikarang Diresmikan, Pertama di Asia Tenggara

Ramlan dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut di Bangkalan, Kabupaten Alor, senilai Rp 20,5 miliar dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Ramlan sudah berada di Aceh sejak lima tahun silam. Ia pulang ke Aceh setelah masa penahanannya habis.

Namun perkaranya masih berproses, sehingga terpidana dikeluarkan demi hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini