SuaraSumut.id - Dua orang diduga pelaku perampokan di Medan ditembak polisi. Keduanya berinisial RAS (22) dan I (24). Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang penadah hasil curian berinisial I (31).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus kepada SuaraSumut.id, Sabtu (19/3/2022) mengatakan, pelaku kerap beraksi menyasar wanita di jalanan Kota Medan.
Teranyar, pelaku melakukan aksinya di Jalan Sutomo Medan, yang tak jauh dari markas Polrestabes Medan. Pelaku merampok seorang mahasiswi bernama Noval Safitra (19), pada Rabu (16/3/2022).
Saat korban sedang membuka google maps, datang dua pemuda mengendarai motor. Salah satu pelaku meminta ponsel yang dipegang korban, namun tidak diberikan.
"Korban meronta meminta bantuan. Kemudian datang dua orang laki-laki teman terlapor dengan mengendarai motor mengancam pelapor dengan menggunakan pisau," katanya.
Korban yang mendapat ancaman hanya bisa pasrah dan menyerahkan handphone serta uang Rp 530 ribu. Usia mendapat barang milik korban, pelaku kabur. Sementara korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku. Sedangkan U (DPO)," ujarnya.
"Pelaku RAS ditangkap di Jalan HM Said dan I di Jalan Sejati," katanya.
Saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, kata Firdaus, pelaku mencoba melakukan perlawanan.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa di Mamuju Turun Ke Jalan Tolak Wacana Presiden 3 Periode
"Petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kita juga mengamankan satu orang pelaku penadah," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku mengaku kalau mereka merampok demi narkoba dan judi.
"Motif pelaku merampok untuk mendapatkan uang bermain judi slot dan membeli narkoba," jelas Firdaus.
"Dari pemeriksaan para pelaku sudah beberapa kali beraksi melakukan aksinya dengan menyasar wanita di jalanan kota Medan," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo