Kasus Kapal Karam Bawa PMI di Asahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

petugas masih mengejar pelaku lain yang identiasnya sudah diketahui.

Suhardiman
Selasa, 22 Maret 2022 | 06:35 WIB
Kasus Kapal Karam Bawa PMI di Asahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polda Sumut memaparkan kasus kapal karam bawa PMI di Asahan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus kapal karam yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/22).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu H alias S. Demikian dikatakan Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/2/2022) malam.

"H alias S berperan sebagai nahkoda kapal," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, petugas masih mengejar pelaku lain yang identiasnya sudah diketahui.

Baca Juga:Kasus Ibu Gorok Anak Kandung di Brebes, Menteri PPPA Sarankan Diselesaikan Lewat Pendekatan Yuridis Sosiologis

"Kita masih kejar pelaku lainnya. Diharapkan para pelaku menyerahkan diri," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun.

"Dikenakan UU No 21 tentang pidana perdagangan orang," tukasnya.

Ia menjelaskan, dari 86 PMI yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia.

"Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT," jelasnya.

Baca Juga:PLN, Swap Energi, Smoot dan Grab Kolaborasi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Dirinya mengatakan, para PMI ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

"Mereka direkrut dari agen masing-masing," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini