SuaraSumut.id - Polda Sumut telah memeriksa lima oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polda Sumut mengklaim tidak ada oknum polisi yang terlibat kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
"Secara aktif tidak ada. Kami sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota kami yang diduga ikut terlibat dengan kerangkeng tersebut," kata Tatan.
Dari lima oknum polisi itu, kata Tatan, satu orang perpangkat pama. Oknum itu disebut tidak pernah masuk atau mengunjungi kerangkeng tersebut. Sementara itu, tiga anggota lainnya sebagai LO saat Terbit mencalonkan diri sebagai bupati.
Baca Juga:Kocak! Komentator Sepak Bola Tarkam Ini Pakai Bahasa Arab, Warganet: Berasa di Tempat Yasinan RT
"Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan karena di belakang itu ada sungai, ada kolam sehingga mencuci kendaraan di situ," ujarnya.
Kemudian ada warga yang jadi polisi. Ia diketahui merupakan kerabat Terbit. Warga itu pernah berada di lingkungan kerangkeng, bahkan sebelum menjadi polisi.
"Berkaitan dengan penganiayaan tersebut, saat terjadinya penganiayaan, hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak berada di situ. Namun pernah kunjung ke situ," katanya.
Ditanya soal ada kemungkinan mereka mengetahui adanya penganiayaan di kerangkeng namun tidak melaporkan, Tatan mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Propam Polda Sumut.
"Nanti akan kami bersurat ke Propam. Di sini Ditkrimum akan bekerja sama dengan Propam terkait mengetahui namun tidak melaporkan," tukasnya.
Baca Juga:Polemik Minyak Goreng Belum Reda, Ini Jenis Bahan Pokok yang Harganya Merangkak Naik Jelang Ramadan
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo