SuaraSumut.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Baca Juga:6 Gaya Kocak Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jadi Pawan Hujan hingga Prajurit Korea
Tatan mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.
"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.
Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.
"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.
Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Tatan, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.
Baca Juga:Dicoret dari Fenerbahce, Mesut Ozil Segera Merapat ke Rans Cilegon FC?
"Tidak (dicekal)," ungkapnya.
Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan tersangka berlangsung maraton mulai dari Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi.
"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng itu," jelasnya.
Tatan mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap delapan tersangka.
"Ada beberapa tersangka kita ambil keterangan perkara TPPO, kemudian ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo