8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.

Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:56 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Baca Juga:6 Gaya Kocak Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jadi Pawan Hujan hingga Prajurit Korea

Tatan mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.

Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Tatan, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.

Baca Juga:Dicoret dari Fenerbahce, Mesut Ozil Segera Merapat ke Rans Cilegon FC?

"Tidak (dicekal)," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini