SuaraSumut.id - Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).
Informasinya, baru 7 orang dari 8 tersangka yang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Ketujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan, DP alias Dewa Perangin-angin, anak dari Terbit Rencana Perangin-angin hingga Jumat sore ini belum tampak hadir di gedung Direskrimum Polda Sumut.
Kuasa hukum Dewa Perangin-angin, Sangap Surbakti membenarkan kliennya dipanggil Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
Baca Juga:LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
"Dewa dipanggil sebagai tersangka," katanya kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa hadir memenuhi panggilan penyidik, Sangap belum dapat memastikan.
"Tanya penyidik," ujarnya singkat.
Meski begitu, Sangap mengaku jika Dewa sudah mengetahui kalau dirinya dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik pada hari ini.
"Sudah dong saya pengacaranya sudah komunikasi, kemarin malam," ungkapnya.
Baca Juga:Tujuh Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba di Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Belum Hadir
Sangap mengatakan, pihaknya yang mendapat surat panggilan langsung bergerak menemui 7 tersangka dari kediaman masing-masing untuk dibawa ke Medan. Sedangkan tersangka Dewa tidak diajak.
"Ini semua tujuh orang (tersangka) ini surat panggilan dikasih nitip sama saya, penyidik bilang tolonglah bang, kalau mereka ke sana (Langkat) gak sampai surat panggilan," katanya.
"Saya kerja saya belum tidur ini mas, saya jemput sana mereka semua dari kampung-kampung, ini saya merinding. Bersama tim saya memastikan mereka tidur di tempat saya di Medan dan kita tidak tidur karena sudah tengah malam sampai Medan (untuk selanjutnya hadir pemeriksaan)," sambungnya.
Sangap meminta kepada ketujuh tersangka untuk menghadapi proses hukum.
"Saya bilang hadapin, apapun ceritanya kamu sudah tersangka," pesannya.
Diketahui, Polda Sumut memanggil 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Nonaktif, Jumat (25/3/2022).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022) sore.
"Sudah kita undang, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat (25 Maret 2022), kita tunggu nanti," ujarnya.
Tatan menyampaikan pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, yakni mulai pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara penetapan tersangka, dan melakukan pemanggilan hingga melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tesangka itu adalah proses dari penyidikan," katanya.
Disinggung apakah polisi tidak khawatir bila seandainya 8 tersangka ini berpotensi menghindar dari jeratan hukum alias kabur, Tatan menjawab pihaknya akan berproses.
"Kita akan berproses," ungkapnya.
Tatan mengatakan pihaknya setelah memeriksa 8 tersangka, Polda Sumut akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.
"Setelah kami panggil dia sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, kami akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.
Kontributor : M. Aribowo