Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget dipanggil polisi sebagai tersangka.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:59 WIB
Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa
Sangap Surbakti selaku kuasa hukum tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget dipanggil polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapnya penasehat hukumnya, Sangap Surbakti di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dewa termasuk salah satu dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia yang dipanggil Penyidik Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Jumat (25/3/2022).

"Reaksi sebagai manusia pasti kaget. Dia konsul ke saya, saya secara hukum saya berikan advis seperti itu," kata Sangap Surbakti.

Menurut pengacara itu, Dewa seorang lelaki yang usianya masih begitu muda dan tidak tahu menahu mengenai kerangkeng manusia.

Baca Juga:Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

"Anak muda yang tidak tahu apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa lalu kemudian dituduh begitu bertubi-tubi," imbuhnya.

Namun, ketika disinggung apakah Dewa akan menghadiri panggilan pemeriksaan, pengacara belum dapat memastikan. "Tanya ke penyidik," jawabnya.

Sangap juga penasaran siapa saksi yang menuduhkan kalau Dewa terlibat kekerasan kasus kerangkeng manusia.

"Ya kita lihat saja nanti di pengadilan saksinya siapa. Kalau yang bersaksi tidak melihat tapi hanya mendengar itu bukan saksi, kita lihat aja kita uji di lapangan," jelasnya.

Pengacara juga meyakini ada kliennya yang tidak terlibat tapi telah ditetapkan tersangka. Sangap menegaskan pihaknya akan siap bertarung di pengadilan.

Baca Juga:Tujuh Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba di Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Belum Hadir

"Dari pemeriksaan yang sudah kami dampingi optimis ada yang seharusnya tidak tersangka namun demikian bila berkas masuk kami akan fight di pengadilan beberapa orang ini kami yakini tidak terlibat apa-apa sama sekali," tukasnya.

Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini