Razia Knalpot Brong di Tebing Tinggi Sumut, 39 Motor Ditilang

Dalam razia tersebut, 39 unit motor ditilang.

Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 12:11 WIB
Razia Knalpot Brong di Tebing Tinggi Sumut, 39 Motor Ditilang
Polisi melakukan razia terhadap motor yang memakai knalpot brong. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menggelar razia brong di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (26/3/2022) malam.

Razia digelar di Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo dan Jalan Suprapto. Dalam razia tersebut, 39 unit motor ditilang.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, razia yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2022.

"Terjaring 39 unit motor dan diberi hukuman tilang," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:Geram Gegara Dokter Diduga Salah Diagnosa Anaknya dan Dipaksa Bayar Tagihan, Ketua DPRD DKI Polisikan Eka Hospital BSD

Selain hukuman tilang, kata Kunto, pihaknya memberikan agar tetap menggunakan knalpot standart.

"Selain itu, tidak ugal-ugalan dalam berkenderaan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini