8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, LBH Medan: Si Miskin Mencuri Langsung Ditahan!

Dengan tidak ditahannya para tersangka, pihaknya khawatir akan berjalan tidak profesional dan tidak transparan.

Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 13:58 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, LBH Medan: Si Miskin Mencuri Langsung Ditahan!
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun demikian, kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan dalih kooperatif.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra menyesalkan tindakan Polda Sumut yang tidak menahan para tersangka. 

"Karena apa ini, bukan masalah kooperatif atau tidak kooperatif ini. Masalah pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian yang diketahui itu enam orang, dua yang diekshumasi (bongkar makam)" kata Irvan, kepada suarasumut.id, Minggu (27/3/2022).

Irvan mengaku  tidak habis pikir mengapa delapan tersangka tersebut tidak ditahan.

Baca Juga:Gempa Banten Magnitudo 4,8 Berpusat di Barat Laut Rangkasbitung Terasa Hingga Malingping

"Dari hasil Komnas HAM lebih kurang ada 400 orang korban penyiksaan. Hal ini tidak masuk akal kita (LBH Medan). Kenapa pelaku kekerasan atau penyiksaan yang notabene sampai menyebabkan orang mati tidak ditahan," katanya.

"Sangat mengecewakan. Menurut LBH Medan ini merusak tatanan hukum yang sudah berlaku," sambungnya.

Secara subyektif, kata Irvan, alasan penahanan itu diatur secara detail di Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ada tiga syarat untuk orang ditahan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan pidana lainnya.

"Apakah tidak ada pertimbangan dari pihak Polda dengan tiga poin itu," ucapnya.

Secara obyektif, kata Irvan, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih itu ditahan.

Baca Juga:Siapa yang Akan Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini?

"Menurut hemat kita masuk ke pelanggaran HAM, kenapa bisa gak ditahan, kita sangat menyayangkan dan berpikir ada ketidakseriusan dari Polda," katanya.

LBH Medan juga melihat adanya dugaan orang yang berpengaruh dan punya jabatan seperti mendapat hak istimewa dalam menjalani proses hukum.

"LBH Medan menduga ini trend gampangnya orang tidak ditahan diduga pelakunya itu orang-orang berpengaruh dan punya jabatan," kata Irvan.

Sebaliknya, kata Irvan, masyarakat miskin atau kecil yang terjerat kasus hukum, maka bersiaplah merasakan dinginnya jeruji besi dan tak ada keistimewaan.

"Tapi ketika si miskin yang mencuri langsung ditahan, penggelapan langsung ditahan. Ini namanya diskriminasi dan tebang pilih," kata Irvan.

Dengan tidak ditahannya para tersangka, pihaknya khawatir akan berjalan tidak profesional dan tidak transparan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini