Coba Peras Kepala Dinas, Wartawan Gadungan Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

awalnya petugas dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan terkait upaya pemerasan itu.

Suhardiman
Senin, 28 Maret 2022 | 12:14 WIB
Coba Peras Kepala Dinas, Wartawan Gadungan Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial Al ditangkap setelah diketahui menjadi wartawan gadungan. Ia mencoba memeras Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau Masrul Kasmy. Peristiwa terjadi Kamis (24/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, awalnya petugas dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan terkait upaya pemerasan itu.

"Berbekal bukti-bukti yang cukup petugas menangkap pelaku," kata Andrie, melansir Antara, Senin (28/3/2022).

Andrie mengatakan, Al menemui Plt Kadiskes dengan kartu pengenal pers, yang memperlihatkan jabatan sebagai editor di salah satu stasiun televisi swasta.

Baca Juga:Mengenal Alopecia, Kondisi Penyebab Jada Pinkett Smith Tampil Botak di Oscar 2022 yang Malah Dijadikan Lelucon

Ia mencoba menawarkan kerja sama. Tapi ternyata pelaku malah meminta uang Rp 600 ribu untuk tambahan membeli ponsel.

Sebelumnya, Al juga telah mendatangi beberapa instansi pemerintah di Kota Pekanbaru. Namun ia tidak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," paparnya.

Al dipersangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya," tukasnya.

Baca Juga:Luhansk Kemungkinan Akan Menggelar Referendum Untuk Bergabung Dengan Rusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini