SuaraSumut.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis televisi saat melakukan peliputan penggusuran lahan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terus bergulir. Kekinian polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak PTPN II untuk diperiksa.
"Penyidik melakukan tindak lanjut, akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak PTPN II sebagai saksi," kata Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, melansir Antara, Senin (28/3/2022).
Kadek mengatakan, sejauh ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
"Tiga saksi dimintai keterangan tambahan," katanya.
Baca Juga:Pagi-Pagi Sambangi Gibran di Loji Gandrung, Zulkifli Hasan Titip Muhammadiyah dan NU, Apa Maksudnya?
Sementara Humas PTPN II Rahmat Kurniawan mengaku belum mengetahui kalau pihaknya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Enggak tahu. Nanti coba dicek apa sudah ada masuk surat pemanggilannya," katanya.
Diberitakan, seorang jurnalis televisi menjadi korban penganiayaan saat meliput penggusuran pada Kamis (24/3/2022).
Dalam aksinya, pelaku yang diduga orang suruhan dari PTPN II menganiaya korban. Ponsel korban juga diambil.
Peristiwa bermula saat korban sedang mengambil gambar pembersihan lahan. Tiba-tiba datang diduga pelaku seolah hendak menghalangi kerja jurnalis.
Baca Juga:Pemecatan Terawan Dianggap Pelecehan Terhadap Jokowi
"Korban sempat mengatakan bahwa ia dari media, tetapi hal itu tidak diindahkan mereka dan langsung menghajar korban," kata Sukri kontributor televisi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian atas kepala, dan bibir bawah pecah.