IJTI Kecam Aksi Penganiayaan Jurnalis TV di Deli Serdang

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara mengecam kekerasan terhadap jurnalis TV yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:16 WIB
IJTI Kecam Aksi Penganiayaan Jurnalis TV di Deli Serdang
Seorang Jurnalis TV menjadi korban kekerasan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara mengecam kekerasan terhadap jurnalis TV yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (24/3/2022).

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan TVOne di Sumut saat melakukan peliputan," kata Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang, dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, tindakan ini mencederai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 menjelaskan bahwa "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".

Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus ditindak tegas.

Baca Juga:Ribuan Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia Dipulangkan ke Negara Asal

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

"Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” katanya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Sebelumnya diberitakan, seorang Jurnalis Televisi (TV) bernama Asmar Beni menjadi korban kekerasan ketika sedang meliput penggusuran oleh PTPN II di Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/3/2022) pagi.

Dalam aksinya, pelaku yang diduga orang suruhan dari PTPN II menganiaya korban hingga luka-luka. Pelaku juga merampok 1 unit handphone (Hp) milik korban.

Baca Juga:Detik-detik Bus Terbalik di Sibolangit Sumut, Penumpang Menjerit Histeris

Informasi dihimpun wartawan, kekerasan terhadap korban ini bermula ketika Asmar Beni, sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput penggusuran lahan di Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Ahmad Sukri, Kontributor TV One di Sumut.

Ia menjelaskan, ketika korban sedang mengambil gambar pembersihan lahan, tiba-tiba pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang datang menghampiri dari arah depan.

"Korban sempat mengatakan bahwa ia dari media, tetapi hal tersebut tidak diindahkan pelaku dan langsung menghajar korban secara membabi buta," ungkapnya.

Parahnya lagi, Sukri mengatakan, dari tangan korban para pelaku yang di duga orang suruhan pihak PTPN 2, mengambil Hp Korban. Beruntung kamera korban berhasil diselamatkan yang berisi video sesaat para pelaku menghampiri korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini