SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang diduga memicu terjadinya kericuhan di Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang ditangkap berinisial YD (35) warga setempat.
"Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (18/3/2022).
Saat petugas melakukan penyergapan, kata Firdaus, istri YD sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan suaminya tidak berada di rumah. Namun demikian, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan YD bersembunyi di bawah kasur.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan kita boyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Firdaus.
Baca Juga:Fans Merapat! Kim Seon Ho Segera Comeback ke Atas Panggung Hiburan
Dari pemeriksaan terungkap duduk perkara pengeroyokan itu. Peristiwa bermula saat YD datang ke kedai tuak untuk menyelesaikan masalah pencurian ponsel.
"Setelah sampai di lokasi, pihak dari YD marah-marah di kedai tuak tersebut," katanya.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya YD dan teman-temannya menganiaya korban M Zainul Arifin (52) hingga masuk ke dalam parit. Aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Picu Aksi Balas Dendam
Perbuatan YD menimbulkan aksi balas dendam. Selang beberapa jam kemudian, segerombolan orang datang membawa parang panjang (samurai) memaksa masuk ke dalam rumah YD melakukan serangan balik.
Baca Juga:Nizar Tewas Dikeroyok karena Ngomong Kasar, 19 Orang di Sumut jadi Tersangka
Situasi mencekam. Segerombolan orang membacoki YD dan istrinya dengan cara membabi buta. Akibatnya YD mengalami luka bacok di kepala, luka tikam di paha, dan seluruh tubuh korban mengalami memar.
Polisi menerima dua laporan atas kasus pengeroyokan ini. Pertama dari pihak M Zainul Arifin dan yang kedua dari YD yang menjadi korban pembacokan.
Atas laporan YD sebagai korban pembacokan, polisi telah menangkap empat pelaku berinisial SHH (17), AS (30), DKK (39) dan DS (35).
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo