SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Citra Andy dilaporkan oleh AH ke pihak berwajib terkait dugaan pencemaran baik. Selebgram asal Medan, ini pun buka suara terkait dengan pelaporan dirinya.
"Sebagai warga negara yang sama dengan kedudukannya di mata hukum itu sah-sah saja," kata kuasa hukum Thomson Hutahaean kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, pada dasarnya pihaknya tetap menceritakan kronologis kejadian dugaan penganiayaan dan pelecehan itu sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
"Kita bukan adu-adu laporan, tapi kita pembuktiannya yang penting. Seandainya ada dicemarkan nama seseorang atau disebut dengan AH ya terserah, itu sah-sah saja membuat laporan," katanya.
Baca Juga:Makam di Bandung Ini Dicat Warna-warni, Biar Setan Gak Betah?
Thomson mengatakan, saat ini kasus yang dialami korban sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak korban juga telah mengetahui identitas diduga pelaku.
"Untuk identitas sebenarnya sudah kita ketahui dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat polisi dapat mengungkapnya," katanya.
Diberitakan, Citra Andy mengaku mendapatkan penganiayaan dan pelecehan oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa itu terjadi di salah satu kafe di Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (16/3/2022).
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka lembam di bagian tangan. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu.
Baca Juga:Sinopsis Hang Out: Film Thriller yang Disajikan Secara Ringan dan Berbalut Komedi
Korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam nomor laporan STTLP/822/III/2022/SPKT Polrestabes Medan.
Kontributor : M. Aribowo