SuaraSumut.id - Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi menyebut kemungkinan ada potensi tersangka baru.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya. Masih ada potensi pelaku lain dan berpotensi menjadi tersangka," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, penyidik masih terus mendudukkan kasus ini secara terang benderang. Pasalnya, kerangkeng itu berdiri lebih dari 10 tahun.
Baca Juga:Satu Misteri K-Pop Terpecahkan, Komposer Lagu ELEVEN IVE Ungkap Arti Lirik Asli
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai 2022," ujarnya.
Hadi mengaku, penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan serta masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga jika delapan tersangka ditahan namun kasusnya belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.
"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannya lebih berat. Penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," jelasnya.
Hadi mengaku, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.
"Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan, kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tukasnya.
Baca Juga:Ponsel Lipat Vivo X Fold Meluncur 11 April, Ini Bocoran Spesifikasinya