Polda Sumut Akan Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Kembali Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Namun demikian, untuk kepentingan penyidikan tentu Terbit bisa kembali dimintai keterangan.

Suhardiman
Senin, 28 Maret 2022 | 16:19 WIB
Polda Sumut Akan Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Kembali Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa kembali Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan Terbit terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi kerangkeng manusia.

"Kami penyidik akan berkoordinasi dengan pihak KPK terkait dengan pemeriksaan saudara TRP terkait dengan TPPO," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (28/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah.

Baca Juga:Begini Aturan Jam Kerja ASN Selam Bulan Ramadhan 2022, 32,5 Jam Dalam Sepekan

"Penyidik tidak berhenti di delapan orang tersangka. Penyidik memiliki target lainnya, supaya kasus ini pengenaan pasalnya utuh, tidak tergesa-gesa melakukan penahanan. Karena masih ada objek yang lainnya masih kita lakukan pengembangan," katanya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Terbit sudah dimintai keterangan. Namun demikian, untuk kepentingan penyidikan tentu Terbit bisa kembali dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Polisi juga telah memeriksa delapan tersangka mulai hari Jumat hingga Sabtu pagi. Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan dalih kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor. Selain itu, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap tersangka.

Baca Juga:PLN Klaim Berhasil Rampingkan Utang Rp 51 Triliun

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut. Tidak (dicekal)," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak