SuaraSumut.id - Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berinisial TR dan SB tiba di Polda Sumut, Selasa (29/3/2022). Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerangkeng manusia.
Pantauan SuaraSumut.id, TR tiba di depan gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut mengendarai mobil sekitar pukul 12.44 WIB.
TR turun dari mobil bersama beberapa orang lainnya dan langsung masuk ke dalam gedung. Saat berjalan masuk menuju dalam gedung, TR mengangkat tangannya.
"Aman dan baik-baik saja," kata TR singkat.
Sementara itu, SB tiba di Polda Sumut sekitar pukul 13.38 WIB dengan menggunakan mobil berwarna putih. Saat tiba, Ketua DPRD Langkat ini tidak berbicara sepatah kata kepada wartawan. Ia hanya melambaikan tangan ke awak media.
Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, ada dua orang kerabat dekat dari Terbit yang menjalani pemeriksaan.
"Ada dua orang yang dipanggil (istri Terbit) ibu TR dan (adik Terbit) ibu SB, panggilannya terkait TPPO," katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.
Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Baca Juga:Tradisi Cuci Karpet Musala Jelang Ramadhan
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.