8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota

meski tidak ditahan para tersangka tidak akan pergi ke mana-mana.

Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:03 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
Sangap Surbakti, kuasa hukum tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan. Polisi beralasan para tersangka kooperatif saat diperiksa.

Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, meski tidak ditahan, delapan tersangka tidak akan pergi ke mana-mana. Sangap mengaku tersangka siap kapan saja  hadir jika dipanggil polisi guna kepentingan penyidikan.

"Kita kooperatif datang, mereka gak ke mana-mana, statusnya tahanan kota. Mereka gak boleh keluar dari tempat mereka tinggal," kata Sangap, Selasa (29/3/2022).

Sangap mengaku, kedelapan tersangka akan hadir menjalani wajib lapor pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Viral Modus Penipuan Jastip Tiket Konser Justin Bieber Pakai KTP Curian, Ini Faktanya

"Tetap wajib lapor, Kamis mereka datang kemari sekaligus ada pemeriksaan tambahan," katanya.

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.

Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Baca Juga:Bos Mau Menagih Uang Malah Dipukuli Anak Buahnya di Probolinggo

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak