Bupati Asahan H Surya Sampaikan LKPJ Tahun 2021 pada Sidang Paripurna

dokumen LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:34 WIB
Bupati Asahan H Surya Sampaikan LKPJ Tahun 2021 pada Sidang Paripurna
Bupati Asahan H Surya Sampaikan LKPJ Tahun 2021 di Sidang Paripurna. [Ist]

SuaraSumut.id - Bupati Asahan H Surya menyampaikan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2021 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/03/2022).

Surya mengatakan, dokumen LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"LKPJ ini merupakan Progres Report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Asahan," katanya.

Surya menjelaskan, LKPJ yang disampaikan merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP RI Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:Ditanya Wartawan soal Kekayaan, Gilang Juragan 99 Tak Nyaman dan Buru-Buru Tinggalkan Acara

Dalam laporan itu disampikan sejumlah capaian, mulai dari indikator marko, PDRB, indeks pembangunan manusia, kondisi keuangan, hingga capaian pendapatan asli daerah.

Sidang paripurna dirangkai dengan penyerahan laporan LKPJ tahun 2021 ke pimpinan DPRD Asahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini