Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka

Kekinian Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 14:39 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya [Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV]

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara yang dilakukan pendeta Saifuddin Ibrahim. Kekinian Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).

Namun demikian, Dedi belum menjelaskan di mana keberadaan Saifuddin saat ini.

"Nanti Kepala Bagian Penerangan Umum menerangkan," katanya.

Baca Juga:Kepala Desa Terang-terangan Dukung Jokowi Tiga Periode, Mereka Bantah Diarahkan

Dedi mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) soal keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Selain itu, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku, ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim.

Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu. Serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Tak Dibubarkan seperti Konser Tulus, Konser Musik Yura Yunita di Dusun Bambu Berjalan Lancar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini