SuaraSumut.id - Karyawan restoran cepat saji di Medan disebut menuntut agar hak-hak mereka yang belum diterima untuk segera diselesaikan.
Muhammad Halim Naim, salah satu karyawan mengatakan, mereka belum menerima THR 2021. Gaji mereka juga dicicil. Selain itu, pihak perusahaan disebut juga belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
"Buat perusahaan jangan tutup mata dengan kami. BPJS kami tolong dibayarkan, karena sudah setahun lebih belum dibayarkan," katanya, Rabu (30/3/2022).
Dirinya berharap agar gaji yang menjadi hak mereka tidak lagi dicicil dan jangan lagi terlambat.
Baca Juga:Manjakan Pendukung Sepak Bola, BRIMo Gelar Nonton Bareng BRI Liga 1 di Seribu Lokasi
"Kami meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan secara langsung bagaimana penyelesaian kondisi yang terjadi saat ini," tambahnya.
Ia bersama rekan-rekannya sudah melaporkan hal ini ke Disnaker Kota Medan. Surat anjuran juga sudah dikeluarkan oleh Disnaker ke pihak perusahaan.
"Kami mau penjelasan dari pihak perusahaan. Mau seperti apa penyelesaiannya ini. Kami minta penjelasan langsung secara tatap muka," tandasnya.
Sementara itu, Rini selaku HRD saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah memproses penyelesaian terkait hal itu.
"Ini kita lagi proses ke Disnaker Medan. Jadi kalau mau minta keterangan silahkan minta ke Disnaker atau ke karyawannya langsung," jelasnya.
Baca Juga:Mahfud MD: Praja IPDN Jangan Ingin Mendapatkan Pelayanan Lebih karena Merasa Diri Pejabat
Ia mengaku harus berkoordinasi ke pusat untuk langkah penyelesaiannya. Dirinya juga telah berkomunikasi dengan pihak Disnaker Kota Medan.
"Kerena saya dari perusahaan harus konfirmasi ke pusat dulu. Saya kan berada di cabang Medan. Jadi silakan minta keterangan ke Disnaker atau karyawan gitu," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito