Polisi Periksa BNNK, Dinsos dan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:13 WIB
Polisi Periksa BNNK, Dinsos dan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Ditreskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat dan Dinas Sosial Langkat.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi,  dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/3/2022).

"Pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat. Dijadwalkan pukul 10.00 wib di Langkat," kata Hadi.

Baca Juga:Konser Tulus Dibubarkan Satgas Covid-19, Netizen Sindir Gegara Kurang Amplop

Selain itu,petugas juga kembali memeriksa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan terhadap tersangka dalam rangka pengembangan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG," katanya.

"Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 WIB di Ditreskrimum Polda Sumut," sambungnya.

Petugas juga akan melakukan koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM yang ada di Jakarta.

"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM dijadwalkan pukul 15.00 WIB di kantor Komnas HAM," tukasnya.

Baca Juga:Negaranya Terus Diserang, Hacker Rusia Tak Tinggal Diam, Mulai Retas dan Serang Jaringan NATO dan Militer Eropa Timur

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak