Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit

Hadi mengaku, mereka sudah pernah diperiksa, namun dalam bentuk berita acara interogasi.

Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 15:35 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memanggil enam orang lagi terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Keenam orang berinisial D, JS, KR, T, MA dan IS, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (30/3/2022).

"Mereka berstatus saksi. Ada yang sebagai satpam dan juru masak di kediaman TRP, serta pengawas pabrik kelapa sawit," katanya.

Hadi mengaku, mereka sudah pernah diperiksa, namun dalam bentuk berita acara interogasi.

“Dalam konteks pemeriksaan, yang pertama," katanya.

Baca Juga:Ngotot Minta Surat Wasiat Dibuka, Keluarga Tak Peduli Dibilang Incar Harta Warisan Dorce Gamalama

Disoal apakah keenam orang itu bisa berpotensi sebagai tersangka, Hadi mengaku, penyidik akan terus mengembangkan lagi.

"Segala hal terkait peristiwa ini yang dijadikan saksi tentu didalami dan terus dikembangkan oleh penyidik," tukasnya.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Baca Juga:Sejumlah Orang Luka Dalam Kecelakaan Beruntun Libatkan 2 Bus Pariwisata dan Lima Mobil di Sampang

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang  sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak