Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Polisi Tahan 8 Tersangka

Pihaknya masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka.

Suhardiman
Minggu, 03 April 2022 | 20:55 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Polisi Tahan 8 Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Komnas HAM meminta kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, melansir Antara, Minggu (3/4/2022).

"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," katanya.

Pihaknya masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka.

Baca Juga:Farhat Abbas Klaim Vicky Prasetyo Sengaja Kalah Lawan Azka Corbuzier, Kenapa?

Pihaknya juga mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.

Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim dari Polda Sumut datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia tersebut.

Pihaknya memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Awalnya Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.

"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.

Baca Juga:Jalan Raya Tangkuban Parahu Tertimbun Longsor, Arus Lalu Lintas Dialihkan Sementara

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit jelas bertentangan.

"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," jelasnya.

Pihaknya empat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, KPK hingga Polda Sumut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini