SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Sudah (tersangka), benar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melansir suara.com, Selasa (5/4/2022).
Fakarich ditetapkan tersangka dengan dua barang bukti. Selain itu, guru trading Indra Kenz tersebut juga resmi ditahan.
"Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich," katanya.
Baca Juga:Jadi Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich Dapat Cuan Rp 1,9 Miliar
Whisnu mengatakan, Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Alasannya Fakarich dikhawatirkan melarikan diri.
Selain itu, yang bersangkutan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Fakarich sendiri merupakan sosok yang diduga sebagai guru alias mentor trading Indra Kenz.
Ia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.
Baca Juga:Tersangka Kasus TPPU, Rahmat Effendi Diduga KPK Gunakan Uang ASN Kota Bekasi untuk Hal Ini