Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini

Persyaratan terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.

Suhardiman
Selasa, 05 April 2022 | 15:09 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini
Penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - PT KAI Divre I Sumut menerapkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H. Persyaratan terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.

Penumpang kereta api antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," katanya, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bontang Selasa 5 April 2022

"Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," katanya.

Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yaitu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

"Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:Ferry Irawan Dikira Jual Apartemen Mewah Miliknya, Venna Melinda Beri Tanggapan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," katanya.

Pihaknya memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini