Pria di Tanjung Balai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Kejadiannya

MA ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan anaknya disetubuhinya.

Suhardiman
Minggu, 10 April 2022 | 04:35 WIB
Pria di Tanjung Balai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Kejadiannya
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MA (23) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

MA ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan anaknya disetubuhinya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Jumat 8 April 2022.

"MA ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, melansir Antara, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:Mengasah Kemampuan Leadership Voice Generasi Muda Agar Makin Didengar

Ia mengatakan, peristiwa berawal saat MA menemui korban. Ia lalu mengajak korban ke belakangan rumah korban.

"Di situ MA menyetubuhi korban," katanya.

Petugas menyita barang bukti handphone milik kakak MA yang digunakan untuk menghubungi korban dan motor.

MA dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"MA ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga:2 Petugas Jadi Korban Percikan Ledakan Kebakaran Gudang Kimia di Duri Kosambi Cengkareng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini