SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), diduga meniduri remaja ABG berusia 16 tahun yang dikenalnya lewat media sosial. Pria berinisal SA alias S (23) itu pun ditangkap polisi.
"SA mengenal korban lewat media sosial Facebook. Lalu berpacaran sejak Oktober 2020 hingga Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio, Senin (11/4/2022).
Selama berpacaran, kata Eri, SA dan korban menjalin asmara hingga ke hotel. Gejolak nafsu tak bisa ditahan SA meski mengetahui jika kekasihnya anak di bawah umur.
SA pun melakukan perbuatannya secara berulang-ulang.
"Terakhir kali dengan cara menjumpai dan mengajak korban ke hotel," katanya.
Baca Juga:Levante Vs Barcelona: Blaugrana Menang Dramatis 3-2!
Singkat cerita, pada Maret 2022 perbuatan SA terbongkar oleh orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap anaknya.
Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua pun membuat laporan kepada pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SA pada Sabtu 9 April 2022.
"SA ditangkap saat berada di tempat kerjanya," kata Eri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dibawa ke ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga:Torino Vs Milan: Bak Lupa Cara Bikin Gol, Rossoneri Yang Tumpul Diimbangi Il Toro 0-0
"Dari pemeriksaan diketahui SA sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali," jelasnya.
SA dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : M. Aribowo