SuaraSumut.id - PSDKP Lampulo Banda Aceh segera melimpahkan berkas perkara nelayan asal India yang tertangkap mencuri ikan ke Kejari Banda Aceh.
"Kita terus melanjutkan proses kasus ini. Untuk tahap pertama pemberkasan kita limpahkan ke JPU," kata Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh Akhmadon, melansir Antara, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya, petugas menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka kasus ilegal fishing. Sementara tujuh ABK lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Setelah semua selesai maka tujuh ABK kapal India lainnya akan di deportasi ke negara asalnya. Sedangkan nahkodanya harus tetap menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Separator di Depan Gedung DPR RI Rusak, Dinas Bina Marga Segera Perbaiki
Diketahui, delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Petugas mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti hiu dan lumba-lumba, dengan total berat mencapai 700 kilogram.