KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Ngogesa Sitepu akan dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Suhardiman
Kamis, 14 April 2022 | 12:00 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
Ilustrasi Gedung KPK. (Suara.com/Ema)

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut),  Ngogesa Sitepu.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ngogesa Sitepu akan dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melansir Antara, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:Asal Usul Kata 'Fasting' dalam Bahasa Inggris yang Bermakna Puasa

Selain Ngogesa, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila Subank selaku pegawai Bank Sumur Cabang Stabat, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa bernama Lina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus  dugaan suap.

KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit, serta pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini