SuaraSumut.id - Dua orang pria di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, terpaksa berurusan dengan polisi.
Kedua pria berinisial SU (38) dan J (36), yang bekerja sebagai petani ditangkap karena memakai narkoba jenis sabu.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Simpang Kiri Tenggulun Ipda Andi Krisna, melansir Antara, Kamis (14/4/2022).
"Mereka ditangkap di sebuah cakruk di Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun," katanya.
Baca Juga:Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat
Ia mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya masyarakat membawa sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 0.10 gram sabu, satu buah bong, botol minuman, sedotan pipet dan kaca pirex," katanya.
Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna menangkap bandarnya.