SuaraSumut.id - Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 21 kasus narkoba dengan jumlah 33 orang tersangka. Ada 233.723,48 gram sabu, 31.34 gram ganja 6.384 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Selasa (19/4/2022).
"Tersangka 33 orang terdiri dari 32 laki-laki dan satu perempuan," kata Panca kepada wartawan.
Panca Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode 4 Maret hingga 16 April 2022. Barang bukti itu, kata Panca, dibawa dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut) lewat perairan.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 19 April 2022
"Modusnya menjemput narkoba ke tengah laut Indonesia-Malaysia, menggunakan kapal nelayan," kata Panca.
Narkoba itu lalu dibawa ke tangkahan di Tanjung Balai. Kemudian sabu disimpan ke dalam mobil lalu diedarkan ke berbagai daerah di Sumut.
"Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi terpisah di Sumut," katanya.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR yang Diterima PNS Tahun 2022
Kontributor : M. Aribowo