Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah prosedural dalam menangani kasus ini. Kedua belah pihak yang bertikai saling membuat laporan.
"Ini kasus berantam, sudah kita mediasi bagus-bagus, bertetangga gak usahlah (cekcok). Sudah tiga kali mediasi ternyata mereka minta kepastian hukum. Pokoknya kita sesuai prosedur," katanya.
Disinggung apakah benar kalau Candra resmi ditetapkan tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang.
Dirinya mengaku belum memberikan surat penetapan tersangka terhadap pengacara Candra.
Baca Juga:Pemukulan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Kecam Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan
"Kalau itu (soal membela diri) kita lihat dulu proses penyelidikannya," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo