Sedangkan empat tersangka lainnya yang dilaporkan Candra dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Pihaknya sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri. Namun menurut Polsek perbuatan Candra pidana.
"Polsek tidak mengindahkan sama sekali Pasal 49 KUHP soal pembelaan diri. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya, gak lebih," katanya.
"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Apa yang dilakukan Candra hari ini tidak lebih berat dari kejadian begal di NTB. Candra juga mukul sekali. Mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok," katanya.
Selain Kapolri, ia juga menyurati DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya.
Baca Juga:Pemukulan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Kecam Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan
"Jangan ada lagi korban jadi tersangka lagi," tukasnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah prosedural dalam menangani kasus ini. Kedua belah pihak yang bertikai saling membuat laporan.
"Ini kasus berantam, sudah kita mediasi bagus-bagus, bertetangga gak usahlah (cekcok). Sudah tiga kali mediasi ternyata mereka minta kepastian hukum. Pokoknya kita sesuai prosedur," katanya.
Disinggung apakah benar kalau Candra resmi ditetapkan tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang.
Dirinya mengaku belum memberikan surat penetapan tersangka terhadap pengacara Candra.
Baca Juga:Kronologi Denny Siregar Tantang Novel Bamukmin, Terbaru Dibilang Bacot Aja
"Kalau itu (soal membela diri) kita lihat dulu proses penyelidikannya," tandasnya.