Diperiksa Polisi, Korban Trading Online Ungkap Kerugian Rp 2,1 Miliar

Setelah deposit Rp 100 juta, kemudian para pelaku meminta uang lagi.

Suhardiman
Rabu, 20 April 2022 | 14:50 WIB
Diperiksa Polisi, Korban Trading Online Ungkap Kerugian Rp 2,1 Miliar
Korban dugaan trading online bersama kuasa hukum di Polda Sumut. [Ist]

Rinto mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan seperti itu. Sedangkan emas fisiknya tidak pernah ada.

"Biar nanti di dalam penyidikan polisi uang itu mengalir ke mana saja. Katanya para pelaku mendapatkan komisi saat mendapat nasabah," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini