SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap karena meminta sumbangan ke masjid. Keduanya ditangkap di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (21/4/2022). Kedua WN Pakistan yang ditangkap bernama Abdullah (38) dan Ali Gohar (32).
Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa mengatakan, keduanya meminta sumbangan kepada pengurus masjid dan musala. Modus keduanya mengatasnamakan musafir.
"Uang yang berhasil dikumpulkan dari meminta sumbangan Rp 8,5 juta," kata Anra, melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Anra menjelaskan, keduanya mengaku akan membangun sebuah rumah Tahfidz yang ada di Pakistan. Selain itu, akan menggunakan uang sumbangan jamaah masjid untuk membeli beberapa Al-Quran.
Baca Juga:Operasi Ketupat Musi 2022, Polda Sumsel Kerahkan 3.578 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik
"Mereka datang ke Kecamatan Kepenuhan, meminta sumbangan dengan modus musafir yang ingin untuk membangun rumah tahfiz," katanya.
Mereka telah meminta sumbangan di tiga lokasi, yaitu Masjid Attaqwa, Masjid Alhidayah dan Masjid Alikhwan yang berada di Kecamatan Kepenuhan.
"Keduanya dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tukasnya.