SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh, inisial NF dan YM ditangkap karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus ini terungkap saat NF membeli handphone milik korban M Ikhsan seharga Rp 6,5 juta.
Usai mereka bertransaksi, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterimanya palsu. Dirinya kemudian membuat laporan polisi.
"Saat transaksi uang palsu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 23 lembar," katanya melansir Antara, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:Perjalanan Karir Duta Sheila On 7, Jadi Vokalis hingga Buka Restoran Pizza
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos pelaku di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh.
"Saat itu keduanya tidak berada di rumah. Setelah dicari akhirnya pasutri itu diamankan di kawasan Keutapang, Aceh Besar," katanya.
Dalam pembuatan uang palsu, kata Ryan, pelaku menggunakan printer, kertas hvs, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.
"Peran istrinya ikut memberikan modal untuk membeli printer. Ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu itu," katanya.
Pelaku belajar cara membuat uang palsu melalui YouTube sejak tahun 2022. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil.
Baca Juga:Tanggapi Positif Partai Mahasiswa, PKS: Bagus, Asal Niatnya Tulus dan Konsepnya Jelas
"Ini pertamakalinya pelaku berhasil membuat uang palsu. Total yang sudah dicetak Rp 6 juta," jelasnya.
Mereka dikenakan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.