SuaraSumut.id - Seorang pria di Sumatera Barat (Sumbar), inisial TA (35) ditangkap polisi karena diduga menawarkan dua wanita muda ke pria hidung belang.
Dua wanita muda yang ditawarkan berinisial SA (21) dan YF (19). TA ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang, pada Sabtu 16 April 2022 malam.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, melansir Antara, Selasa (26/4/2022).
"TA diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia bertugas mencarikan tamu bagi dua wanita itu," katanya.
Baca Juga:New The Boyz Bawakan Hadiah untuk Deobi di Hari Ulang Tahunnya
Satake Bayu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya transaksi perdagangan orang. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kita amankan pelaku karena saat itu gelagatnya mencurigakan. Kita amankan setelah melakukan transaksi, menawarkan dua wanita kepada tamu yang menginap di hotel," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti dua kunci kamar hotel, uang Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, dan tiga unit handphone.
"Kedua waita itu dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," tukasnya.
Baca Juga:Buruh Pabrik di Riau Dapatkan Vaksin Booster Jelang Libur Lebaran