SuaraSumut.id - Polisi menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap Retno Suwito (26) hingga tewas di Kecamatan Medan Labuhan. Dari delapan pelaku yang ditangkap, enam pelaku diantaranya anak di bawah umur.
Demikian dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (25/4/2022).
"Dari delapan pelaku, dua diantaranya umur 18 dan 20 tahun. Sedangkan enam pelaku anak di bawah umur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca Putra, salah seorang pelaku menggunakan narkoba. Hal ini membuat pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:Survei: Lebih dari 60% Orang Indonesia Tidak Lagi Menonton Acara TV Ramadhan
"Dari hasil pemeriksaan ternyata menggunakan narkoba. Teman-teman pelaku ini rata-rata dipengaruhi, salah satunya oleh narkoba, bukan ekonomi," kata Panca Putra.
Melihat sadisnya aksi pelaku, Panca menegaskan kepada anak buahnya untuk bergerak cepat meringkus pelaku.
"Apalagi dilakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan bapaknya meninggal dunia di depan anak di bawah umur. Saya tegaskan 1x24 jam harus dapat," imbuhnya.
3 Pelaku Lain Diburu
Panca Putra mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Panca dengan tegas meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga:Raja Dangdut Rhoma Irama Disebut Kembali ke Partai Golkar, Ketum Airlangga Hartarto Dipuji
"Tiga pelaku harus menyerahkan diri, kalau tidak saya harus tegas terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Kapores Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan, petugas menyita barang bukti tiga unit motor dan satu celurit dari pelaku.
"Saat ini pelaku sedang menjalankan proses penyidikan dan sudah menjalani penahanan lebih lanjut," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo