SuaraSumut.id - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 169 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan itu, sembilan pelaku ditangkap.
"Penindakan dilakukan di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, melansir Antara, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal menjemput sabu-sabu di laut. ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.
"MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat. Mereka jaringan narkoba internasional Timur Tengah-Aceh," ujarnya.
Baca Juga:Presiden Persija Buka Suara soal Kasus Marko Simic: Tak Ada Penunggakan, Tapi Penyesuaian Gaji
Pengungkapan berawal dari laporan adanya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah.
"Mereka melansir dengan kapal nelayan sindikat Aceh," katanya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan selama sebulan. Tim lalu menangkap dua pelaku yang membawa 169 kilogram sabu dengan perahu motor.
"Keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari sebuah kapal besar. Narkoba itu rencananya hendak didaratkan di Pantai Riting," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Baca Juga:Catat! Ini Lho Tips Transaksi Keuangan Mudah dan Aman Jelang Lebaran
"Berdasarkan hasil analisa, sindikat ini dikendalikan warga negara asing berinisial Mr X dan RS (DPO). Petugas bekerja sama dengan mitra internasional pengembangan perkara ini," tukasnya.