SuaraSumut.id - Polisi mengamankan 1.800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (28/4/2022).
Minyak tanah itu diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan ke lokasi tambang.
"Minyak tanah diangkut ke lokasi tambang atau industri di Kecamatan Bikomi Selatan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aria Sandi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, minyak tanah bersubsidi itu diamankan saat petugas berpatroli.
Baca Juga:Lucinta Luna Ketagihan Operasi Plastik, Dewi Perssik Beri Nasihat Menohok
"Didapati satu unit mobil membawa minyak tanah dalam 9 drum menuju Kecamatan Bikomi Selatan," katanya.
Petugas lalu menghentikan mobil itu dan meminta sopir berinisial FB (58) untuk menunjukkan barang bawaannya.
"Total ada 1.800 liter minyak tanah," katanya.
FB yang tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan minyak tanah dibawa ke Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
"Petugas mengamankan barang bukti mobil pikap 1.800 liter minyak tanah, dan satu buah kunci.
Baca Juga:Prediksi West Ham vs Eintracht Frankfurt: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor Pertandingan
Ia dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Polisi belum memastikan apakah FB ditahan atau tidak.
"Belum tentukan apakah (FB) ditahan atau tidak, namun proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan," tukasnya.