SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pembunuh tiga ekor harimau Sumatera di Aceh Timur. Mereka adalah JD (37) dan YM (56) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya kelompok orang dari luar Aceh menjerat babi. Petugas menemukan kemah mereka di PT Agra Bumi Niaga di Desa Peunaron Baru.
"Sesampainya di kemah kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi ditemukan dua buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau," katanya, melansir Antara, Sabtu (30/4/2022).
Petugas juga menemukan beberapa helai bulu burung kuau raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Petugas kemudian membawa mereka ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Ayah dan Dua Anak Tewas
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, petugas menetapkan dua dari delapan orang menjadi tersangka," jelasnya.
Mereka dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.