SuaraSumut.id - Seorang pria tua di Kabupaten Aceh Timur, inisial RW (66) diserahkkan karena diduga memperkosa anak berusia 13 tahun.
"Pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek atas dugaan jarimah pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, melansir Antara, Rabu (11/5/2022).
Ia mengatakan, kasus ini terungkkap saat RW menemui ibu kandung korban. Dalam pertemuannya, RW mengatakan bahwa korban telah diperkosa seseorang berinisial JT.
"Ibu korban lalu menanyakan hal itu ke korban. Namun korban menyatakan bahwa yang menidurinya bukan JT tapi RW," katanya.
Ibu korban yang merasa keberatan melaporkan ke perangkat desa. Aparatur desa lalu mencari RW.
Baca Juga:Meski Kasus Melandai, Epidemiolog Imbau Masyarakat Tetap Patuh Prokes Usai Lebaran
RW mengaku tiga kali melakukan aksinya sejak 2021. Ia sempat mengiming-imingi korban akan dibelikan ponsel pada 2021.
RW dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukuman paling lama 90 bulan," tukasnya.