Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan

Kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerja sama tersebut uangnya berasal dari Antony.

Suhardiman
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:43 WIB
Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan
Suasana sidang praperadilan di PN Medan, Kamis (12/5). [digtara.com]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diprapidkan karena menetapkan Antony menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Pasalnya, penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP.

Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang kedua. Langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.

"Menurut klien kita bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:Saking Sayangnya, Baju Pengemudi Sepeda Motor Bikin Salfok: Tahanan Ayang

"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.

"Pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.

Kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerja sama tersebut uangnya berasal dari Antony.

"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor JN saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.

Baca Juga:Ayah dan Ibunya Proses Cerai, Anak-Anak Disebut Ogah Komunikasi dengan Ronal Surapradja

Pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Namun penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.

Ia berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.

"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akan melihat kembali perkara tersebut.

"Kirim saja nanti saya cek ulang ya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini