SuaraSumut.id - Dua personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, diperiksa Propam Polda Sumut. Keduanya diperiksa terkait tersangka kasus pencabulan berinisial MR yang ditemukan tewas gantung diri.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (12/05/2022).
"Propam Polda Sumut sudah memeriksa dua personel," katanya.
Hadi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya indikasi kelalaian.
Baca Juga:Pecat Razman Arif Nasution Sebagai Pengacaranya, Ternyata Ini Alasan Richard Lee
"Jika terbukti ada kelalaian kita akan tindak tegas," ujarnya.
Disoal apakah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi juga diperiksa, Hadi menyatakan belum.
"Belum (diperiksa)," kata Hadi.
Diberitakan, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR tewas gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (11/5/2022).
MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca Juga:Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?
Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (10/5/2022) malam.
Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri.