SuaraSumut.id - Pemuda berinisial IRN (22), yang mengutip biaya parkir Rp 50 ribu di kawasan wisata Aek Sijorni, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menjalani persidangan di PN Padangsidimpuan, Sabtu (14/5/2022).
IRN menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Ia didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan. Sebelumnya, ia didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.
"Dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.
Baca Juga:Viral, Remaja Pria Ini Tampar Teman Perempuannya dalam Kelas, Netizen: Jangan Ada Kata Damai
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan," jelasnya.
Hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp50 ribu, dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara Rp 5.000.
"Saat ini kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi," tukasnya.